
BALIKPAPAN – Ketua RT 60 Perumahan Borneo Paradiso, Chairul Hendry bersama beberapa warganya, melaporkan pengembang perumahan Borneo Paradiso di Batakan ke Polda Kaltim, Selasa (28/11/2023). Pelaporan ini terkait sertifikat rumah yang hingga saat ini belum diterima oleh Warga Borneo Paradiso yang telah membeli rumah secara cash (lunas).
Total 190 warga yang menjadi korban dan melapor. Sekitar 50 warga yang membeli rumah secara cash tak menerima sertifikat dari 2018 sampai tahun 28 November 2023.
Tak hanya itu ada pula warga yang kredit sudah lunas sertifikat tidak ada. Warga pun mulai geram warga dan menuntut keadilan.
“Hari ini kami laporkan masalah ini ke Polda, saya ditemani pengacara Seven John SH, dan John Donbosko, SH, CML,” kata Chairul Hendry, Ketua RT 60 Borneo Paradiso.
Hendry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek ke Bank, namun warga Borneo Paradiso mendapat konfirmasi pihak bank bahwa ternyata tidak ada sertifikat di bank bersangkutan. Selanjutnya pihak bank menyarakan untuk meminta sertifikat ke pengembang perumahan kembali.
“Kami mengungkap bahwa sertifikat tidak ada, kami bersama warga lainnya menelusuri ternyata sertifikat kami di gadaikan ke Bank lain, berarti ini penggelapan sertifikat rumah,” ujarnya saat ditemui di Polda Kaltim.
Hendry mengungkapkan ada warga yang telah membayar uang muka dan sedang dalam proses kredit bank, namun belum ada fisik bangunan maupun sertifikat yang diterima.
“Semoga Polda Kaltin diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut demi keadilan bagi masyarakat,” tuturnya. (Coy)





