KUTAI TIMUR – Satreskrim Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban, Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko menjelaskan ada 4 pelaku pencurian yang berhasil diamankan. Mereka berinisial AJ (45), IGM (40), LY (38) dan MHT (28) yang diketahui berasal dari luar daerah Kutai Timur.
“Modus yang digunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei diteller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak,” ungkapnya.
“Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak itu dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi,” sambungnya.
Beberapa barang bukti lainnya telah diamankan Satreskrim Polres Kutai Timur. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. (Cps)