BALIKPAPAN – Meskipun puluhan adipura kencana telah diraih, dan saat ini ditunjuk sebagai penyanggah IKN, kota Balikpapan terus melakukan pembenahan di sektor lingkungan khususnya kebersihan kota
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sri Hana menyampaikan, bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPRD Kota Balikpapan telah melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut dan rencananya mulai diterapkan Oktober 2023.
“Harapan saya, secepatnya ditegakkan, segera diterapakan dilingkungan masyarakat,” ujar Sri Hana saat ditemui di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya sebagai penyanggah IKN, adanya perda ini dapat menjadi pedoman aturan bagi pendatang yang akhirnya menjadi bagian dari masyarakat Kota Balikpapan.
Sehingga, diperlukan peraturan yang tegas terkait persampahan.Sebenarnya ada kaitannya antara Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang persampahan.
“Sehingga para pendatang bisa mengikuti warga Kota Balikpapan yang tertib masalah sampah,” ucapnya.
Ia menyebut, Perda ini juga relevan dengan masyarakat Kota Balikpapan yang belum menyadari pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan persampahan.
“Makanya sekarang harus segera sadar bahwa buang sampah sembarangan itu sanksinya ada. Baik sanksi sosial atau sanksi denda,” katanya.
Adapun sanksi bagi warga, kata dia, terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari sanksi berupa teguran secara lisan oleh petugas kebersihan, sanksi tertulis hingga sanksi sosial.
“Kalau untuk pelaku usaha ada denda sesuai ketentuan. Tapi untuk masyarakat biasa yang buang sampah sembarangan, maksudnya tidak tepat waktunya yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi sosial,” urainya.
Ia menjelaskan, waktu buang sampah yang diatur dalam Perda yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.Sementara penindakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Persampahan, dilakukan melalui pengawasan tingkat RT, kelurahan dan kecamatan.
“Jadi misalnya kelurahan ada bukti foto warga yang buang sampah saat yang tidak tepat akan dikenai sanksi sosial seperti menyapu, atau denda Rp100 ribu,” katanya.
Ia berharap seluruh masyarakat Kota Beriman dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan saling mengingatkan untuk membuang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Karena tingkat kebersihan Kota Balikpapan itu sudah diakui, bukan main-main. Tidak hanya diakui secara nasional melalui penghargaan Adipura, namun sudah diakui sampai tingkat Asean,” pungkasnya. (Adv)