
PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polres Paser meringkus dua pemuda berinisial A (20) dan F (21) atas dugaan penyalahgunaan narkotika, di Jalan Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9/2023). Barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram.
Apesnya, kedua pemuda tersebut awalnya diamankan lantaran tengah bermain judi online atau slot.
“Saat dilakukan penggeledahan pada kedua pemuda tersebut, ditemukan 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu,” sebut Kasat Resnarkoba AKP Suradi.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, barang haram tersebut didapat dengan cara patungan. Polisi pun saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya. (Cps)





