Polisi Amankan Pria di Muara Komam, Kedapatan Miliki Senjata Api Rakitan

Unit Jatanran Sat Reskrim Polres Paser mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan laras panjang di sebuah rumah di Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (3/7/2023) kemarin.

PASER – Unit Jatanran Sat Reskrim Polres Paser mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan laras panjang di sebuah rumah di Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (3/7/2023) kemarin. Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, menyebutkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat seseorang yang memiliki senjata api rakitan jenis Dumduman.

“Atas informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapati seorang pria berinisial P memilik senjata api rakitan jenis Dumduman tersebut,” ungkapnya.

Jelasnya lagi, setelah dilakukan interogasi awal terhadap P, diakui bahwa senjata tersebut miliknya dan didapatkan dari pria berinisial. Sementara P sendiri hanya membuat bahan peledak dari Korek Kayu dan Amunisi dari Timah yang dilelehkan serta dicetak dengan menggunakan bambu kecil.

P pun langsung digelandang ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutupnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *