
SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua wanita berinisial YA dan MA. Mereka kedapatan terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
YA dan MA dibekuk oleh aparat penegak hukum di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda pada Kamis kemarin, 1 Juni 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, YA diamankan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Pelabuhan Samarinda, Kecamatan Samarinda Ilir. Sementara untuk tersangka MA diamankan di Jalan Nusa Indah, Samarinda Ulu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan dengan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Rickynaldo, Jumat (2/6/2023).
Dari tangan Dua wanita tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 10,65 gram brutto, serta tiga buah handphone yang dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YA dan MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ucap Rickynaldo. (Pcm)





