DKP Kukar Kebut Kartu KUSUKA, 24 Ribu Nelayan dan Budidaya Ikan Sudah Punya

DKP Kukar Kebut Kartu KUSUKA, 24 Ribu Nelayan dan Budidaya Ikan Sudah Punya.

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengebut kartu Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Kini sebanyak 24 ribu nelayan dan budidaya ikan sudah punya.

Hal itu diungkap oleh Kepala DKP Kukar Muslik kepada awak media, kendati demikian sebagain lagi belum memiliki kartu tersebut. Dimana kartu itu digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Kartu ini dikeluarkan olek Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), dan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya Rabu (29/3/2023) siang.

Kemudian, dirinya menjelaskan, untuk memperpanjang waktu tersebut sama seperti kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu lima tahun sekali. Kartu ini diperuntukan para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Tak sampai disitu saja, dengan memiliki kartu KUSUKA, dapat memperoleh BBM bersubsidi dari pemerintah, dimana program tersebut dari APBD. Sehingga harus menyertakan kartu ini agar bisa mendapatkan bantuan.

“Kalau ada program (bantuan) dari Kementerian atau Provinsi itu bisa di akses menggunakan KUSUKA. Untuk penerima subsidi melalui program pengendalian inflasi juga harus mempunyai identitas seperti itu,”  tuturnya.

Kata Muslik, DKP Kukar juga tengah berupaya melakukan percepatan agar seluruh pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan bisa segera membuat kartu ini. Salah satu caranya dengan melakukan sosialisasi.

Dan ujung tombak DKP Kukar di lapangan adalah para penyuluh. Walaupun kini jumlah penyuluh masih terbilang sedikit.

“Jumlahnya sangat terbatas, apalagi dengan luas wilayah Kukar yang tidak lagi 18 kecamatan, melainkan sudah 20 kecamatan. Sekarang kita punya sembilan penyuluh,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *