33 Adegan Diperagakan Pelaku, dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Mainan di Petung

Rekonstrukisi kasus pembunuhan pedagang mainan di Petung. (Polda Kaltim)]

PPU – Polres penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang mainan di Petung Kecamatan Penajam, pada Selasa (7/2/2023) kemarin. Rekonstruksi dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di rumah korban.

Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan ada sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh pelaku berinisial KDS itu.

“Untuk rekonstruksi rangkaian kegiatan ini dilakukan sebanyak 33 adegan dan dilakukan langsung oleh pelaku, mulai dari datang sampai meninggalkan TKP,” jelasnya.

Disebutkan juga dalam reka ulang adegan rekonstruksi terdapat beberapa perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Ada perbedaan, awalnya pelaku mengatakan ada berguling-guling di dalam rumah namun ternyata tidak ada, dan nanti akan tetap kami masukan BAP dan setelah rekonstruksi ini ada pemeriksaan tambahan,” ungkapnya.

Sejauh ini disampaikan juga belum ada alasan tambahan terkait persoalan awal kasus pembunuhan tersebut. Atas kejahatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *