
BALIKPAPAN – Seorang residivis pelaku pencurian berinisial S (33) kembali diamankan aparat keamanan. S diciduk Polsek Balikpapan Utara usai menjambret seorang emak-emak.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menjelaskan, pelaku S menjalankan aksinya di Jalan Indrakila, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada 13 September 2023 lalu.
Saat itu, sekira pukul 15.45 Wita S mengambil paksa tas seorang emak-emak yang hendak memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah toko baju daster.
“Dalam tas ada laptop, handphone, serta uang tunai sebanyak tujuh juta. Sepertinya korban sudah diikuti dari rumah oleh tersangka,” kata Bitab saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa (3/10/2023).
Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku yang baru keluar dari Rutan Balikpapan pada 17 Agustus 2023 lalu itu langsung melarikan diri.
Sementara korban bergegas menuju Polsek Balikpapan Utara melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Setelah dapat laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 23 September 2023 di rumahnya kawasan Batu Ampar,” ungkap Bitab.
Selain pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan pelaku.
“Barang sempat dijual yaitu handphone di Samarinda. Yang lain dalam penguasaan pelaku,” tuturnya.
Kepada wartawan, pelaku S mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena belum memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara.
“Saya jambret untuk kebutuhan di rumah, karena enggak ada kerjaan setelah keluar dari penjara,” ucapnya singkat. (Pcm)



