Ancam Tim Survei Tanah dengan Senpi, MK Lepaskan Dua Tembakan

MK (28), oknum warga Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata api (senpi), pada 20 Januari 2023 lalu.

BALIKPAPAN — MK (28), oknum warga Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata api (senpi), pada 20 Januari 2023 lalu. MK melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api miliknya kepada tim survei tanah dari Kejaksaan, BPN, dan juga Kelurahan.

Bermula saat tim dari Kejaksaan, BPN dan juga dari Kelurahan sedang melakukan survei tanah yang rencananya untuk dijadikan aset negara di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41, Balikpapan Selatan.

“Kemudian pelaku datang, marah-marah dan langsung membubarkan rekan-rekan Kejaksaan, BPN dan Kelurahan dengan menembakkan senjata apinya sebanyak dua kali ke atas,” kata Kasubnit Dua Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Bayu, Rabu (25/1/2023) sore.

Merasa jiwanya terancam, pihak Kejaksaan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya daerah Jalan Ruhui Rahayu,” ucap Bayu.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata api jenis glock 19, kaliber 32 atau 7,65 mm. Diamankan juga sepuluh butir peluru aktif.

Kepada aparat, MK mengaku membeli senjata api tersebut dan punya surat izin kepemilikan. Namun kepolisian masih menelusuri keabsahan surat izin yang dimaksud, termasuk teknik penggunaan oleh pelaku sehingga mengancam jiwa orang lain.

“Senjata api dari keterangannya dimiliki sejak bulan Agustus 2022. Dia beli dan mengaku ada surat izin. Itu masih kami dalami keabsahan. Fisik suratnya juga belum diperlihatkan, hanya sebatas omongan saja,” ucapnya.

Untuk motif, lanjut Bayu, masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Tapi karena objeknya tanah, kemungkinan karena itu. Yang bersangkutan merasa memiliki. Kepada pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman,” serunya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *