BALIKPAPAN – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial UH (39), warga Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur diciduk Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan. Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 16 Januari 2023 lalu, sekira pukul 22.00 Wita. Dengan TKP di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.
Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Ketika sampai di lokasi anggota melihat UH di sebuah pondok. Saat didekati, yang bersangkutan sedang asyik dibermain slot,” katanya, Rabu (25/1/2023) sore.
Karena dicurigai, aparat kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap UH. Padanya ditemukan 16 paket sabu yang dibeli dari wilayah Senipah, Handil dengan harga Rp 1,4 juta.
“Barang yang dia beli kemudian dipecah dalam 16 paket. Rencananya akan dijual kembali, per paketnya dihargai Rp 200 ribu. Barang belum laku,” ungkap Hendri.
Hendri melanjutkan, UH tak mengambil keuntungan berupa uang dalam menjalankan bisnis haram itu. Melainkan berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Keuntungan yang dia peroleh itu berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Setelah modal kembali, dia konsumsi sendiri sabunya,” ucap Hendri.
Atas perbuatanya, tersangka UH dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurunhan penjara 5-20 tahun. (Pcm)