
BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (22/12//2022) lalu. Tersangka berinisal WA (35), Warga Marang ini di ringkus pada saat berada di Lembah Permai.
Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid mengatakan kasus tersebut terungkap usai dapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu.
Aparat pun melakukan pengintaian dan pengembangan kasus. Hingga tersangka diringkus di tempat kerjanya yakni salah satu tempat rekreasi di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
”Tersangka ini selain sehari-harinya bekerja di salah satu obyek wisata di Bontang, dia juga mengedarkan sabu,” ungkapnya.
Aparat menemukan 15 bungkus plastik K6lip yang berisi sabu dengan berat kotor 6,46 gram.
”Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dijual kepada teman-teman terdekatnya,” sebutnya.
WA pun kini berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 atau pasal 112 , undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun. (cps)





