
KUTIM – Polres Kutai Timur menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pesta miras di 2 Cafe di Kota Sangatta, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Parahnya lagi, kegiatan pesta miras itu dilakukan oleh anak dibawah umur.
Polsek Sangatta Utara dan Propam Polres Kutim langsung turun sesuai arahan Kapolres Kutim. Setelah digeledah, ditemukan belasan botol miras berbagai merk yang disembunyikan oleh pemilik Cafe.
Mereka beralasan bahwa minuman tersebut digunakan sebagai campuran pada Minuman yang disediakan.
“Mereka telah diimbau sebelumnya untuk tidak menjual dan menggunakan miras, tentu saja mereka juga tidak punya ijin karena diwilayah kita sudah jelas dilarang menjual Miras,” ucap Kapolsek Sangatta utara.
Kedua pemilik cafe pun langsung dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“kita periksa lebih lanjut mengenai perijinan dan pelanggaran yang mungkin terjadi,” sebutnya. (cps)