
BALIKPAPAN – Sejak tertanggal 6 Mei 2021 kemarin, larangan mudik lebaran yang diumumkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, kini sudah berdiri penyekatan yang dilakukan oleh petugas keamanan.
Penyekatan tersebut ada sebanyak ada empat titik untuk di sektor lintas provinsi, guna mengantisipasi pemudik yang nekat untuk menerobos. Diantaranya dua titik di Paser, satu titik di Kubar dan satu titik di Berau.
Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra Avi Mukti menjelaskan, setiap keempat titik tersebut sudah disiapkan petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Baik yang masuk dan keluar wilayah Kaltim. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, maka akan diputar balikkan. Karena masuk kategori pemudik.
Sejauh ini, dari empat titik tersebut sudah ada sejumlah kendaraan yang diputar balikkan petugas. Mereka tidak diperkenankan masuk atau keluar dari wilayah Kaltim.
“Laporannya, dari Berau itu belum ada yang diputar balik kendaraan dari Kaltara yang mau masuk Kaltim. Lain dengan di Kubar, ada dua persen yang diputar balikkan,” katanya, Jumat (07/05/2021).
Untuk di wilayah perbatasan, dikatakan Avi belum terlalu signifikan untuk pergerakan mudiknya. Dirinya menilai jika masyarakat sudah memahami dan teredukasi bahwa tidak boleh mudik.
“Bisa saja mereka (masyarakat) sudah teredukasi, memahami larangan mudik. Sudah bisa disadari dampak yang terjadi seperti apa. Tapi bisa saja mereka belum melakukan aktivitas, karena kondisi sekarang masih H-6,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, fokus pemerisaan petugas pada angkutan penumpang yang dikenali akan mudik. Dokumen persyaratan perjalanan dan kesehatan dicek. Jika tidak lengkap, maka tidak memenuhi kategori non mudik.
“Pemerintah mengecualikan orang-orang non mudik. Seperti orang hamil karena akan melahirkan, keperluan dinas atau bekerja dan kunjungan duka. Tentunya dari kategori itu harus memenuhi dokumen perjalanan. Kalau bekerja atau dinas harus membawa surat tugas dari pimpinan,” ungkapnya.
Masyarakat lain juga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan wilayah. Harus dilengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif rapid antigen, GeNose dan pemeriksaan Covid-19 lainnya. “Persyaratan itu mutlak harus dibawa,” tegasnya.
Sementara itu Korlap Dishub Balikpapan Herry Kuswara juga menjelaskan, selain perbatasan provinsi, pos penyekatan juga telah berdiri di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Kaltim. Sedangkan untuk di wilayah Kota Balikpapan salah satu titiknya di Kilometer 17, Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara. Tepatnya di jembatan timbang.
“Yang kita periksa pertama surat-surat, khususnya kendaraan mobil angkutan orang. Kita periksa dan cek kelengkapan suratnya,” tambahnya.
Selama dua hari ini sejak resminya pelarangan mudik, pihaknya belum menemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan. Namun, tidak dipungkiri jika aktivitas lalu lintas masih ramai. Hanya saja bukan mudik, melainkan didominasi oleh para pekerja.
“Selama dua hari ini tidak ada yang diputar balikkan dengan alasan mudik. Hanya saja ada yang kita suruh balik atau tidak boleh lewat karena tidak memakai masker. Jadi, pulang ambil masker dulu, baru mereka bisa lewat,” tandasnya. (pcm)
Editor: (dy)





