
Samarinda, Kaltimedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf. ini tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk mensinkronkan kebijakan pelayanan public lainnya. Misalnya, di imigrasi.
“Minimal dua kata, sehingga ketika mengurus paspor di imigrasi mudah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketika awal kebijakan tersebut dikeluarkan banyak respon dari masyarakat yang kurang mendukung adanya kebijakan tersebut.
“Sempat heboh, tetapi kebijakan ini berlaku bagi anak-anak yang lahir pada tahun 2022 dan seterusnya,” jelasnya.
Kabid Adminduk DKP3A Sulekan mengungkapkan, ketika orang tua mengurus berkas pencantuman nama seperti akta ditemukan ada nama dengan satu suku kata. Maka petugas tersbut akan menyarankan untuk menambah satu suku kata.
“Misalnya namanya Sule makan petugas akan menyarankan untuk menambahkan nama belakang atau nama depan. Tetapi jika orang tuanya tidak mau, maka tidak apa-apa. Akan tetapi ke depan akan menyulitkan dalam mengurus dokumen,” tutupnya. (titi/adv)



