
SAMARINDA – Ketua Kogatrans Kaltim Kamaryono (59) tewas usai bertikai dengan rekan yang sesama sopir, Paharudin (52). Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Oktober 2022 lalu yang berawal dari percekcokan disebuah warung di Jalan Kemangi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Keduanya cekcok terkait pembagian uang hasil keuntungan dari pekerjaan taksi bandara Samarinda yang dinilai tak sesuai. Korban sebagai Ketua Kogatrans dan pelaku sebagai investor yang kemudian saling adu jotos.
Dalam pertikaian tersebut, korban pun tergeletak dengan mengalami luka robek di kepala. Pelaku bersama rekan sopir angkot lainnya langsung membawa korban ke RS Hermina, tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi, terkait penyebab pasti korban meninggal dunia.
“Tetapi pemeriksaan awal pada jasad korban, ada beberapa luka yang dialami yakni luka robek di kepala kanan selebar dua cm dan dalamnya satu cm, kemudian pelipis sebelah kiri dengan lebar luka satu cm dan dalam 0,5 cm,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
“ini masih sementara ya, untuk penyebab pastinya kematiannya kami masih menunggu hasil autopsi,” tambahnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya. (cps)



