
PPU – Pemerintah Kabupaten PPU wajib memprioritaskan pembayaran insentif bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD PPU, Sudirman menanggapi tunggakan insentif ASN.
“Pemerintah daerah harus mengutamakan pembayaran insentif ASN yang menunggak,” ujar Sudirman, Sabtu (10/9/2022).

Sudirman mengatakan pembayaran insentif bagi ASN sangat dinanti-nanti, pasalnya Pemkab telah menunggak pembayaran insentif selama delapan bulan.
“Kami harap pemerintah daerah memperhatikan hal itu, jika dana sudah ditransfer dari pusat. Kami harap segera dibayarkan,” ucapnya.
Tertunggaknya pembayaran insentif juga berimbas pada perputaran ekonomi di Kabupaten PPU khusunya hal itu berdampak pada jual beli di Pasar Tradisional di wilayah ini.
“Menunggaknya insentif ASN selama 8 bulan ini berdampak besar terhadap transaksi jual beli di pasar, kita bisa lihat sekarang transaksi jual beli di pasar cenderung sangat sepi,” ujar Sudirman. (ADV)





