
Paser, Kaltimedia.com – Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Daya Taka.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman. Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dahulu diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Sabu kemudian dilarutkan dalam air di wadah transparan hingga hancur dan dibuang ke septic tank, disaksikan langsung oleh para tersangka serta tamu undangan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Wakapolres Kompol Anton Saman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Polres Paser kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan ini juga menjadi langkah komitmen transparansi Polri untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tidak sesuai aturan hukum,” ujar Kompol Anton dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba, dengan rincian:
Tersangka EJ (44): 21 paket sabu dengan berat bruto 57,74 gram
Tersangka YS (38): 8 paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram
Tersangka MA (27): 7 paket sabu dengan berat bruto 386 gram
Selama periode Januari hingga Maret 2026, Polres Paser dan jajaran berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dengan total 31 tersangka (30 laki-laki dan 1 perempuan). Barang bukti yang diamankan mencapai 578 paket sabu dengan berat bruto 758,93 gram serta dua pipet dengan berat bruto 10,2 gram.
Menurut Kompol Anton, total barang bukti yang diamankan tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyampaikan bahwa terjadi kenaikan kasus sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Mayoritas tersangka berasal dari kalangan pengangguran yang terhimpit faktor ekonomi, serta sebagian merupakan residivis kasus serupa.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Paser menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa narkotika ini sangat berbahaya. Jadi jangan dilakukan yang bisa melanggar hukum, baik itu sebagai pengguna, pengedar, maupun sebagai perantara jual beli narkotika karena dampak hukumnya juga sangat berat,” tegas AKP Suradi.
Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser. (Dy)
Editor: Ang



