Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar Sempat Dapat Intervensi dan Tawaran Uang

Aksi mahasiswa dan pemuda Kukar beberapa waktu lalu.

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto, Selasa (30/8/2022) pagi mengungkapkan pihaknya sempat mendapat intervensi dari oknum tak bertanggungjawab. Hal tersebut terkait Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Senin (22/8/2022) lalu di Kantor DPRD Kukar.

“Kami sempat mendapat intervensi dari seorang oknum. Dimana kami diminta untuk tidak turun aksi lagi, sambil ditawarin uang dan sebagainya. Tapi kami tolak,” beber Eko.

Meski di intervensi lanjutnya, tidak sampai terjadi tindakan pengancaman fisik. Hanya berupa tawaran dari oknum tersebut berupa uang.

Sebutnya, tawaran ditolak karena seluruh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar sudah berkomitmen dari awal. Akan terus mengawal kasus oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM ini, sampai akhirnya di non aktifkan sementara oleh Ketua DPRD hingga putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong nanti.

“Kami akan terus mengawal. Karena kasus ini sudah lama, sudah sejak 2017 oknum dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sejak ditangguhkan, oknum dewan ini juga tidak kooperatif. Tidak pernah wajib lapor di kepolisian. Sampai akhirnya pada 21 Juli 2022 lalu, KM dijemput di Blitar saat kunjungan kerja. Padahal sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak kepolisian,” cetus Eko.

Pihaknya pun menilai, pemberian tahanan kota oleh PN Tenggarong sama sekali tidak wajar alasannya. Sementara saat masih di Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, KM tetap ditahan.

“Itulah alasan kami juga tetap komitmen mengawal kasus ini. Kami ingin memperlihatkan ke masyarakat agar tidak buta dengan hukum. Kita tidak bisa diamkan saja proses hukum yang tidak benar,” serunya.

Tambahnya, jika KM tidak dinonaktifkan sebagai anggota dewan, akan menjadi nilai buruk bagi sebuah lembaga sekelas DPRD. Karena sampai saat ini, pimpinan di DPRD Kukar masih menghalalkan seorang anggota dewan yang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah di pengadilan untuk tetap beraktifitas.

“Ini yang ingin kami lihatkan ke masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya diam melihat persoalan ini. Minimal merespon penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *