
BALIKPAPAN – Juru Bicara Satgas Covid-19, Andi Sri Juliarty mengatakan ada beberapa syarat wajib untuk dipenuhi jika ingin menggelar kegiatan dalam skala besar di Kota Balikpapan. Hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri Nomor 20/2022, setidaknya ada tiga syarat mutlak yang mesti dijalankan jika ingin menggelar kegiatan dalam skala besar dengan peserta lebih dari 1000 orang.
Pertama adalah rekomendasi Satgas Covid-19 Nasional, kedua Izin Keramaian Polisi, dan ketiga wajib Vaksin Booster.
“Yang pertama panitia harus mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 nasional. Setelah itu panitia juga wajib mendapat izin keramaian dari kepolisian. Yang terakhir wajib sudah vaksin booster bagi seluruh peserta,” ungkap perempuan yang biasa disapa Dio ini.
Guna memastikan seluruh peserta sudah mendapatkan vaksin booster, panitia nantinya harus menyiapkan scan aplikasi peduli lindungi di lokasi kegiatan atau memeriksa sertifikat vaksin saat pembelian tiket.
“Panitia juga wajib memastikan protokol kesehatan bisa dijalankan saat kegiatan berlangsung,” ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Penegakan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, aturan yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan dengan jumlah peserta lebih dari seribu dan berada di satu tempat dalam waktu yang bersamaan.
“Kalau untuk acara pernikahan walaupun tamunya lebih dari 1000 ya tetap bisa. Karena kan tidak berada di satu tempat bersamaan,” tambahnya.
Selain itu, acara yang juga bukan skala besar di dalam ruangan masih diperbolehkan, dengan dihadiri 100 persen dari kapasitas. Karena sesuai Inmendagri, Balikpapan masih menerapkan PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022.
“Bahkan kemarin ada cafe yang mau mengundang artis, tidak masalah. Itu bukan kegiatan berskala besar,” seru Zulkifli. (erk)





