
BALIKPAPAN – Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) kembali berhasil mengamankan enam pemuda yang nekat melakukam aksi pencurian, Rabu (10/03/2021) lalu. Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (23), MT (19), AR (19), RH (25), MR (19), dan TR (18).
Dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (23/03/2021) kemarin, Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid mengatakan, keenam pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang beraksi di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan 21 Januari RT 48, Baru Tengah, Balikpapan Barat sekitar pukul 12.00 Wita.
“Mereka ini pelaku curat atau pencurian dengan pemberatan. Ditangkap dalam satu lokasi karena tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ucapnya.
Dalam kejadian tersebut, awalnya pelaku berjumlah delapan orang. Namun yang berhasil diamankan cuma enam, sedangkan dua pelaku sisanya masih buron.
“Ada dua yang kabur. Mereka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian,” kata Imam Tauhid.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, para pelaku rupanya telah beberapa kali menggasak rumah tersebut. Terhitung sejak 7 Februari 2021, dan terhenti pada 10 Maret 2021 lalu.
“Sudah empat kali mereka melakukan pencurian di situ. Selain di rumah, mereka juga mengambil barang-barang yang ada di gudang sebelah rumah,” ungkapnya.
Diketahui para pelaku memang sangat bebas dalam mengambil barang-barang bernilai yang ada di rumah dan di gudang. Apalagi pelaku mengetahui penghuninya sedang tidak ada dirumah.
“Banyak barang yang diambil, seperti genset, tabung gas, kompor, televisi, mesin cuci, kipas angin, laptop, uang mas kawin dalam bingkai kaca dan barang berharga lainnya. Total kerugian mencapai Rp 16,2 juta lebih,” terangnya.
Salah satu pelaku AS mengaku saat dimintai keterangan oleh petugas, bahwa saat itu dirinya kebetulan melihat rumah tersebut kosong. Niat jahat pun muncul seketika.
“Hasilnya dibagi-bagi. Kalau saya buat beli rokok sama makan aja sehari-hari,” ucap pelaku kepada tim Ganteng.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)



