
BALIKPAPAN – Seorang tokoh agama di Balikpapan berinisial RM (54) pada, Kamis (3/2/2022) lalu diamankan Polda Kaltim terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya. Dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat ini tersangka sudah dtangkap dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sudah ditangani, tersangkanya ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Yusuf, Rabu (9/2/2022).
Jumlah korban yang diketahui saat ini adalah dua orang dan masih di bawah umur. Kedua korban tersebut berusia 11 dan 15 tahun.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih satu tahun lebih, rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021.
“Untuk pelaku baru dilaporkan Januari 2022 kemarin. Kalau aksinya sudah satu tahun lebih. Pastinya tidak hanya sekali saja dilakukan baik di rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku, juga dalam mobil,” jelasnya.
Sejauh ini polisi baru menerima dua laporan atas kasus tersebut. Namun, Polda Kaltim akan selalu terbuka jika ada yang ingin melapor.
“Kami terbuka saja jika ada yang pernah menjadi korban tersangka RM ini,” serunya.
Sedikitnya ada 11 orang saksi yang diperiksa, termasuk istri pelaku.
“Saksi sudah kami periksa semua. Untuk kondisi korban alhamdulillah mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas lims tahun penjara. (pcm)




Inisialnya kok RM min