
SAMARINDA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda gelar rapat paripurna masa persidangan lll tahun 2021 tentang persetujuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, Kamis (25/11/2021) malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono, dan dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun, serta Wakil Wali kota Rusmadi Wongso, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dalam agenda rapat tersebut akhirnya seluruh Fraksi DPRD Samarinda secara bersama-sama menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda yang akan menjadi pedoman Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan Pemerintahan kedepan.
Ada 7 (Tujuh) Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda dalam masa persidangan III.
Disampaikan Abdul Rofik, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bahwa ketujuh Raperda yang telah disetujui diantaranya, satu usulan DPRD Samarinda dan enam lainnya adalah usulan Pemkot Samarinda.
Ketujuh Perda tersebut antara lain:
1.Perda Tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
2.Perda Tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3.Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya Abadi Kota Samarinda.
4.Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6.Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Tujuh Perda ini secara resmi telah di sahkan oleh Wali Kota Samarinda untuk menjadi payung dalam menjalankan program kerja Pemkot dan DPRD Samarinda kedepan menuju Samarinda menjadi kota pusat peradaban,” ucapnya.
Menurutnya, Perda tersebut penting agar menjadi payung bagi Pemkot Samarinda dalam kelangsungan program kerja menuju kota pusat peradaban. Dirinya berharap, Perda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan memajukan Kota Samarinda.
Serta dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik dan mendorong terbentuknya Samarinda kearah yang lebih baik.
“Saya juga berharap, dengan adanya perda ini dapat memaksimalkan kinerja Pemkot dan DPRD Samarinda,” tutupnya. (advertorial/im)
Editor: (dy)



