
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan TNI-Polri menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal pada Selasa (16/11/2021) pagi. Tambang ilegal tersebut terletak di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut).
Area penggalian itu pun kemudian disegel oleh pihak keamanan. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, keberadaan tambang tak berizin tersebut diketahui dari laporan masyarakat sejak 13 November 2021 lalu.
“Ada laporan dari masyarakat, kemudian saya diperintahkan oleh Wali Kota untuk cek ke lapangan. Apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI/Polri,” ungkapnya.
Hasil pengecekan, didapati informasi tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan masuk wilayah Kota Balikpapan. Hal itu yang menguatkan jajarannya untuk tidak segan menghentikan aktivias terlarang tersebut.
Apalagi, Balikpapan sendiri memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.
“Kami menyimpulkan kegiatan ini pasti tidak ada izin dari Pemerintah Kota Balikpapan. Dari sini kita berkeyakinan untuk memberhentikan atau kita segel. Kita berikan surat pemberhentian juga melalui pengawas yang berada di lokasi tambang,” serunya.
Zulkifli menyebut proses sanksi akan diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan.
“Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarahkan ke UU Perrtambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta,” katanya.
Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.
“Kita minta distop tambang batu baranya. Soal lahannya silahkan mau digunakan apa saja, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita,” tutupnya. (pcm)
Editor: (dy)





