Merasa Sakit Hati Karena di Fitnah, Uang Perusahaan Dicuri

AAR pelaku yang mencuri uang perusahaan tempat bekerjanya dulu. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AAR (21) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mencuri uang milik mantan perusahaan tempat Ia pernah bekerja, di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Entah apa yang difikirkan pelaku, namun hal tersebut tak patut untuk dicontoh.

Dalam pers rilis yang digelar, AAR sang pelaku mengaku alasan dirinya mencuri karena merasa sakit hati karena dituduh menggelapkan uang saat ia masih bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang ekspedisi tersebut.

“Sakit hati bang, saya difitnah gelapkan uang sebanyak Rp 4.500.000. Jadi sekalian aja pas sudah mengundurkan diri saya curi uangnya,” ucap AAR, Senin (15/11/2021) sore.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat menerima laporan dari korban. Berbekal hal ini, Tim Beruang Hitam langsung segera melakukan pergerakan dan mendapati AAR 3 hari lalu.

“Kejadian Jumat, 12 November 2021 dini hari pukul 04.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sekira pukul 17.00 Wita,” terang Kombes Pol Vincentus.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti uang tunai sebanyak Rp 129.750.000 yang ia curi di perusahaan tersebut. Polisi juga mengamankan satu buah brankas tempat penyimpanan uang, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

“Semua barang buti berhasil kita amankan. Hanya saja untuk uang tunai ada yang sudah digunakan oleh pelaku. Jadi total uang yang diamabil pelaku dari perusahaan sebanyak Rp 130 juta,” jelasnya.

Dalam aksinya, lanjut Thirdy, pelaku sangat leluasa karena sudah mengetahui seluk beluk perusahaan.

“Dia mantan karyawan di situ. Jadi, dengan leluasa masuk ke dalam dam ambil uang dalam berankas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini oknum warga yang beralamat Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Merujuk pada Pasal tersebut, AAR terancam dikurung selama tujuh tahun penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *