Pemprov Tunggu Putusan Pengadilan Negeri, Untuk Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi. (pry)

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, menyebut pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan pergantian ketua DPRD Kaltim ke Gubernur. Meski begitu, Hadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga masih belum bisa memproses surat dari DPRD itu.

Hal tersebut jika masalah diinternal Karangpaci sendiri belum diselesaikan.

“Di DPRD Kaltim sendiri belum satu kata, ada yang WO, ada yang nolak, ada yang masih pertanyakan prosesnya. Sehingga belum clear. Jadi ya belum bisa diproses,” ucapnya, Selasa (9/10/2021).

Hadi pun meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dengan adanya pergantian ketua DPRD tersebut.

“Ada terima, juga masyarakat yang menolak, saya intinya bagaimana Kaltim tetep kondusif,” katanya.

Tambahnya, berdasarkan arahan Gubernur Isran Noor, pihak pemerintah masih akan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut berdasarkan aturan hukum, dimana sebuah sengketa khususnya di DPRD harus menunggu putusan pengadilan Negeri.

Setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri, Isran Noor akan melanjutkan hasil putusan tersebut.

“Pemprov Kaltim harus nunggu Inkracht, kaitannya dengan hukum harus Inkracht. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan memutuskan kalau blm Inkracht,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *