BALIKPAPAN – Sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021). Jajaran kepolisian diminta menindak tegas setiap oknum anggota yang melanggar aturan saat bertugas.
Bahkan instruksi tersebut juga untuk mempidanakannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.
Menanggapi instruksi tersebut, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan jika pihaknya siap melaksanakan perintah tersebut. Bahkan akan menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Perintahnya sangat jelas, kalau dia melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas. Polda Kaltim sudah melaksanakan itu, ada yang melakukan pelanggaran kita langsung tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ucap Kapolda, Rabu (20/10/2021).
Tambah jenderal bintang dua itu, Polri memiliki kode etik profesi, serta aturan tentang pelanggaran disiplin anggota. Tentu hal Itu adalah rambu-rambu yang dipakai dalam menjalankan tugas para aparat.
“Di samping itu, jika melanggar pidana ya kita pidana. Sejauh ini, untuk sanksi tegas seperti pemberhentian dengan tidak hormat belum ada. Kita harapkan tidak ada,” tegasnya. (pcm)