Riza Chalid dan 8 Tersangka Lain Ditetapkan dalam Skandal Korupsi Migas Rp285 Triliun

Foto: Riza Chalid. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding terkait, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025, oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp285 triliun,” ungkap Qohar.

Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian dalam sektor perekonomian nasional.

Riza Chalid, yang dikenal sebagai salah satu tokoh lama dalam bisnis minyak dan gas Indonesia, berperan sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak dalam kasus ini. Ia diduga menyalahgunakan perannya dalam penyewaan Terminal BBM Merak secara ilegal dengan cara menghapus klausul kepemilikan aset milik Pertamina dan menetapkan harga sewa yang sangat tinggi.

Pihak Kejaksaan telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada Riza Chalid, namun ia mangkir tanpa memberikan keterangan.

“Khusus MRC (Mohammad Riza Chalid), selama tiga kali berturut-turut dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri dan saat ini berada di Singapura,” terang Abdul Qohar.

Delapan tersangka lainnya merupakan mantan dan eks pejabat strategis di tubuh PT Pertamina dan afiliasinya, termasuk: Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply & Distribution PT Pertamina 2011–2015, Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Product PT Pertamina 2019–2020, Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain 2018–2020, Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021, dan Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Mereka diduga bersekongkol dalam penyusunan kontrak, penetapan harga yang tidak wajar, hingga penghilangan hak-hak aset negara yang berdampak langsung pada keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil korupsi.

Abdul Qohar menegaskan bahwa tim penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, dan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pelaku yang berada di luar negeri.

“Kami konsisten. Siapapun yang terbukti merugikan negara akan diproses, dipecat jika dari instansi pemerintah, dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi koruptor, terlebih di sektor strategis seperti migas,” tegasnya.

Kejaksaan Agung saat ini juga tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan aparat terkait untuk melacak keberadaan Riza Chalid di luar negeri, termasuk opsi ekstradisi jika diperlukan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *