Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kembali Amankan 2 Pengedar Sabu di Gunung Bugis

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kembali Amankan 2 Pengedar Sabu di Gunung Bugis. (pcm)

BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap aktivitas jual-beli narkoba di wilayah Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu sekira pukul 16.30 Wita.

SE (33) dan CA (32) diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram milik SE dan 0,64 gram milik CA. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Komp. Perum Guru RT 24, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka SE dan CA di pinggir jalan,” ucap Tasimun saat pers rilis, Senin (11/10/2021) siang.

Diketahui sabut diperoleh dari seorang yang disebut PO. Hasil intrograsi bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang biasa dipanggil PO.

“Kini PO masuk DPO. Mereka transaksi di dalam rumah kosong daerah Gunung Bugis,” katanya.

Tim Opsnal pun bergerak cepat dengan menuju rumah kosong yang dimaksud, yaitu di Jalan Sultan Hasanuddin RT 34, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat tiba di TKP para pelaku yang menjual sabu tersebut langsung kabur dengan cara melompat dari loteng.

“Mereka kabur dari loteng dan anggota berusaha melakukan pengejaran tapi terkendala kondisi lokasi yang cukup terjal, sehingga tidak berhasil mengamankan para penjual itu,” jelasnya.

Namun pada saat petugas menunggu di TKP, datang tiga orang yang hendak membeli sabu berinisial UP (36), HE (38) dan AN (27). Saat diintrograsi, mereka mengaku jika selama ini membeli sabu di rumah kosong tersebut dengan menyerahkan uang kepada PO.

“Karena tidak ada barang bukti sabu, kami lakukan tes urine kepada tiga orang itu dan hasilnya positif. Sehingga ketiganya dilakukan rehabilitasi. Sementara untuk tersangka SE dan CA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *