BALIKPAPAN – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah kota Balikpapan, membuat segala aktivitas agenda DPRD Kota Balikpapan menjadi terhambat. Salah satunya yakni pelaksanaan sidang paripurna.
Sehinga dengan adanya penundaan jadwal sidang paripurna ini, berpengaruh pada tahapan sejumlah pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD Kota Balikpapan yang sebagian sudah memasuki tahap akhir.
Kabag Humas dan Protokol Yosep Gunawan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan surat edaran dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Untuk Paripurna kita tiadakan, emang ada beberapa Perda yang akan kita bahas pada minggu ini tapi kita tidak akan terlebih dahulu,” kata Yosep, Selasa (14/07/2021).
Sementara itu, untuk kegiatan rapat-rapat seperti rapat dengar pendapat (RDP) tetap dilaksanakan namun lebih dianjurkan dilaksanakan secara daring. Adapun juga, jika ada masyarakat yang melaporkan terkait permasalahan ke DPRD, yang terjadi tetap kita akan mengarahkan untuk melaksanakan secara daring.
“Memang ini ada beberapa yang mengajukan RDP tapi kita dianjurkan untuk melaksanakan secara daring, untuk pelaksanaan rapat rapat seperti RDP kita tetap jalan. Karena melaksanakan RDP kita harus mengundang OPD, tapi
kondisinya OPD sekarang sedang melakukan WFH,” ujarnya.
Yosep menambahkan, untuk pekerjaan di lingkungan sekretariat saat ini telah diterapkan WFH atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO. (cps)
Editor: (dy)
Juli 14, 2021