
Paser, Kaltimedia.com – Seorang pria berinisial G.H. (32) ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Kabupaten Paser, Senin (15/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Paser langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengatakan laporan diterima sekitar pukul 13.50 Wita. Setelah menerima informasi, petugas segera bergerak menuju lokasi guna memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui menginap sejak Minggu 14 Juni 2026 dan sempat membuat keributan sebelum akhirnya ditemukan tergeletak di lokasi,” ujar AKP Yoshimata, Kamis (18/6) kemarin.
Petugas kemudian melakukan identifikasi awal, mendokumentasikan kondisi TKP, serta meminta keterangan dari pihak penginapan dan saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Panglima Sebaya untuk menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi korban sebelum meninggal dunia.
AKP Yoshimata menjelaskan hasil pemeriksaan luar tidak menunjukkan adanya indikasi tindak kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” katanya.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan serangkaian penyelidikan untuk melengkapi informasi dan memastikan kronologi kejadian secara utuh. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan keluarga, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut dan memilih tidak melanjutkan proses autopsi terhadap jenazah korban.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi kepada petugas yang menangani perkara. Dengan adanya penolakan autopsi, proses pemeriksaan medis dilakukan sebatas visum luar sebagai bagian dari prosedur awal penanganan kasus.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Selain itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi terkait penyebab kematian korban sebelum hasil penyelidikan kepolisian selesai dilakukan. (Ang)
Editor: Ang



