
Bogor, Kaltimedia.com – Kasus Korupsi MBG terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Iya benar [hari ini penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul],” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, kedatangan penyidik bukan untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh motor listrik yang berada di gudang. Tim hanya melakukan pengecekan fisik, termasuk memastikan jumlah unit dan kondisi segel barang.
“Untuk cek jumlah dan segel aja ini. [Gudang lainnya] iya nanti [didatangi juga], bertahap itu,” ujarnya.
Selain gudang di Sentul, Kejagung juga berencana melakukan pemeriksaan serupa di gudang lain yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan kembali memeriksa mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Benar [besok Sony diperiksa] di Kejagung Gedung Bundar,” kata Anang.
Menurutnya, pemeriksaan juga berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penyidik.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan sebanyak 21.801 unit motor listrik yang dibeli BGN hingga kini sebagian besar masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief.
Meski menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan, Kejagung memastikan motor listrik tersebut tidak serta-merta disita. Penyidik menilai tidak semua barang yang berkaitan dengan perkara pidana harus dilakukan penyitaan selama masih diperlukan untuk kepentingan program dan proses pembuktian hukum. (Ang)



