
Samarinda, Kaltimedia.com – Puluhan warga Rapak Indah, Kota Samarinda, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah daerah terkait dugaan perampasan lahan tanpa kompensasi. Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Warga yang hadir dalam sidang perdana didampingi kuasa hukum dari Veritas Legal Consulting. Mereka menuntut kejelasan atas lahan milik mereka yang telah digunakan sebagai jalan umum di kawasan Rapak Indah selama puluhan tahun.
Menurut keterangan warga, lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi fasilitas umum sejak lama tanpa adanya ganti rugi dari pemerintah. Hingga kini, penyelesaian yang dinantikan sejak 1995 belum juga terealisasi.
“Sudah lebih dari tiga dekade kami menunggu. Tapi hingga 2026, hak kami belum juga dipenuhi,” ujar salah satu perwakilan warga, H. Abdul Rasyid, dengan nada kecewa.
Permasalahan ini semakin kompleks lantaran adanya ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota terkait pembayaran kompensasi. Kedua pihak dinilai belum memberikan kepastian kepada warga.
Isu tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Komisi I. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret yang mengarah pada penyelesaian.
Warga juga menyoroti perbedaan perlakuan dibandingkan proyek jalan lain di Samarinda, seperti Jalan Nuryirwan Ismail (Ring Road 1 dan 2), yang telah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
“Kalau di tempat lain bisa dibayar, kenapa di Rapak Indah tidak? Ini seperti pilih kasih,” tegas H. Abdul Rasyid.
Di sisi lain, kuasa hukum warga, Abdullah Khaliq, mengkritik sikap pemerintah yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap tergugat yang terkesan abai. Bahkan dalam sidang perdana, mereka tidak menunjukkan ketaatan terhadap panggilan pengadilan,” ungkap Khaliq.
Ia menegaskan bahwa pihak warga tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara tertib, sebagaimana juga telah mereka lakukan dalam berbagai forum resmi sebelumnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Warga berharap, melalui jalur hukum, hak mereka yang tertunda selama puluhan tahun dapat segera dipenuhi. (Rfh)
Editor: Ang



