
BALIKPAPAN – Setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level Empat, terhitung Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, Pemkot Balikpapan bakal menerapkan PPKM Darurat. Dikatakan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri.
“Setelah kemarin kita menetapkan PPKM Level Empat, mulai Senin (12/7/2021) kita akan menerapkan PPKM Darurat. Tentu nanti aturannya juga lebih ketat,” kata RM, panggilannya, Minggu (11/7/2021).
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, penerapan PPKM Darurat juga diikuti sejumlah aturan. Salah satunya syarat untuk mereka yang akan masuk ke Balikpapan melalui jalur darat.
“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor,” sebutnya.
Nantinya Satgas Covid-19 bakal mendirikan pos penjagaan di kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru serta Pelabuhan Fery Kariangau. Aturan lain adalah penutupan sementara tempat ibadah. Pemberlakuan 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) untuk kantor pemerintah.
Sektor kritikal (kebutuhan pokok, obat—obatan kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum) masih boleh beroperasi normal alias 100 persen.
Sektor esensial, kebijakannya adalah 50 persen wfo untuk sektor produksi dan 25 persen untuk admin perkantoranz
“Sementara untuk sektor nonesensial kebijakannya 100 persen tutup,” serunya.
Sementara untuk restoran dan rumah makan masih boleh beroperasi. Namun tidak boleh makan di tempat.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pusat pemberlanjaan yang menyediakan restoran. Hanya saja, untuk jam operasional nantinya akan dibedakan.
Bagi yang berjualan di fasilitas umum hanya boleh berjualan sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk non fasum diberi kelonggaran sampai jam 20.00 Wita.
“Mall memang diinstruksikan tutup. Tapi khusus untuk restoran boleh beroperasi tapi take away,” serunya. (cps)





