
SAMARINDA – Fraksi Golkar DPRD Kaltim kembali menggelar rapat internal, pada Selasa (6/7/2021). Dalam rapat tersebut kembali membahas pergantian ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Wakil ketua fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry mengatakan hasil rapat tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian ke Banmus terkait pengagendaan pergantian ketua DPRD. Saat ini pihaknya menunggu kelanjutan dari seluruh fraksi dan pimpinan mengenai kelanjutan pergantian ketua DPRD.
Tambahnya, langkah Makmur mengajukan banding ke Mahkamah Partai Golkar juga tidak salah. Namun, proses kelanjutan pergantian ketua tetap jalan.
Karena hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam aturan tersebut disebutkan jika anggota maupun pimpinan DPRD dapat diganti dengan tiga alasan.
Ketiga alasan tersebut yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan digantikan oleh partai.
“Otomatis terjadi pergantian proses di DPRD bagaimana proses itu diagendakan di Banmus proses pemberhentian dan pergantian soal misalnya ada hal-hal yang merasa bahwa perlu melakukan pembelaan ada mahkamah partai silahkan menyampaikan data, fakta hak bela terkait keputusan itu,” jelasnya.
Jelasnya lagi gugatan Makmur HAPK tidak menghentikan proses pergantian ketua DPRD. Bahkan ia menyebut beberapa daerah telah melakukan hal serupa dan semua berjalan seperti biasanya.
“Jangan menghalang-halangi keputusan di DPRD, harus saling menghormati ini keputusan Parpol. Semua parpol mengalami hal yang sama. Contoh saja pergantian ketua DPRD Maluku, jalan saja,” jelas Sarkowi.
Terkait alasan partai menggantikan posisi Makmur, dirinya masih enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut sudah masuk ke ranah partai politik.
“Itu sudah masuk substansi, saya tidak bicara dalam ranah itulah, saya dalam konteks wakil ketua fraksi Golkar. Artinya SK sudah ada. Yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan melalui mahkamah partai sebaiknya jangan menghalang-halangi keputusan di DPRD,” serunya. (pry)



