Kuras Uang dari 6 ATM Berbeda, Pemuda Ini Kantongi 2,4 Miliar

AT sukses kurang uang dari ATM sebesar 2,4 Miliar. (pcm)

BALIKPAPAN – Tim Opnal Ditreskrimum Polda Kaltim menggiring AT (29) ke ruang konferensi pers Bidhumas Polda Kaltim, Kamis pagi (17/2/2022). Dengan tertunduk lesu, lelaki yang beralamat di Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu harus berurusan dengan pihak berwajib usai tertangkap basah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah mesin ATM.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pelaku dibekuk pada 5 Januari 2022 lalu saat sedang melancarkan aksinya di salah satu ATM wilayah Samarinda.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari korban (pihak bank). Dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya tertangkap basah saat beraksi di Samarinda,” kata Kombes Pol Yusuf.

Diketahui aksi tersebut rupanya sudah berulang kali, sedikitnya enam mesin ATM yang tersebar di tiga Kota, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda. Sebenarnya AT diketahui beraksi sejak September 2021 hingga Januari 2022.

Sepanjang periode tersebut, total uang yang dikurasnya dari mesin ATM sebanyak dua miliar lebih.

“Ada enam ATM yang dia kuras isinya, dan itu dilakukan berulang kali. Sehingga total uang yang dia ambil jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 2.482.200.000,” ucapnya.

Pelaku juga melakukan aksinya seorang diri dan tidak merusak mesin ATM. Rupanya pelaku memanfaatkan ilmu yang dia pelajari selama bekerja sebagai teknisi vendor mesin setor tunai.

“Pelaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perbaikan dan perawatan mesin ATM. Dia sudah keluar dan bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM. Berbekal ilmu yang dipelajari, dia mengambil uang tanpa merusak mesin ATM,” ungkapnya.

Namun aksi kejahatannya akhirnya tercium. Meski sama sekali tak merusak mesin ATM, pihak bank dari ATM yang dikurasnya, menemukan selisih neraca yang cukup banyak.

“Selisihnya banyak saat penghitungan. Jadi di mesin ATM itu ada setoran, tapi fisiknya tidak ada. Terjadilah selisih. Itu baru diketahui karena memang pelaku tidak merusak mesin ATM-nya,” jelas Kombes Pol Yusuf.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 4 KUHP dan 5 KUHP dengan ancaman hukum delapan tahun penjara.

Turut diamankan barang bukti uang tunai puluhan juta sisa hasil kejahatan, serta sejumlah kartu ATM, dan barang-barang bermerk yang dibeli pelaku menggunakan uang kejahatanya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *