Terapkan PPKM, Wali Kota Samarinda Lakukan Penyekatan

Rapat Satgas Covid-19 Kota Samarinda. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Sesuai dengan arahan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akam berjalan dari hari Senin ini, 5 – 20 Juli 2021 mendatang.

Penegasan ini juga bersamaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang akan mengerahkan seluruh sumber daya dari jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif demi menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home, Red) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Wali Kota, usai pimpin Rapat Satgas Covid-19, Senin (05/07/2021) siang.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga berpesan kepada seluruh pemilik usaha dari Tempat Hiburan Malam (THM), mall-mall, dan kafe-kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jam buka atau beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

“Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Pemerintah hanya akan memberikan kelonggaran kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta Apotek sampai pukul 23.00 WITA. Sehingga dirinya sangat berharap agar dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas pandemi di Samarinda bisa berkurang.

“Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama. Serta atas ridho Allah SWT, maka pandemi Covid-19 dapat segera berlalu dan kehidupan masyarakat bisa kembali normal seperti sedia kala,” harapnya. (hms)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *