
SAMARINDA – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim bersam Komite SMAN 10 Samarinda padaSelasa (08/06/2021), dilakukan secara tertutup.
Sebagai pemimpin rapat, Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub telah menerima catatan atas keinginan masyarakat, dan orangtua murid terkait pemindahan sekolah oleh pihak Yayasan Melati. Selain itu masyarakat meminta agar pemerintah serta yayasan lebih memperhatikan kondisi murid-murid saat ini.
Selain itu, pihak yayasan dan orang tua murid juga meminta pemerintah maupun masyarakat untuk dapat memikirkan dua kali dampak jika sekolah tersebut dipindah. Dampak pertama adalah warga sekitar hanya memiliki satu sekolah pilihan saja untuk pendaftaran PPDB nanti.
Sehingga, hanya SMA Negeri 4 Samarinda saja yang bisa diikuti oleh calon murid. Hal tersebut berdampak kepada masyarakat sekitar yang tinggal di sekitar kawasan Kampus Melati. Mau tidak mau masyarakat harus menambah waktunya jika sekolah di SMAN 4.
“Tuntunannya mereka PPDB tetap berjalan di kampus A mereka meminta supaya jangan dipindah dari SMA 10 dipindah tetap disana Sampai betul-betul Pemerintah menyiapkan fasilitas,” ucap Rusman Ya’qub.
Lebih lanjut terkait pemindahan, menurut Rusman hal ini sangatlah terburu-buru. Karena gedung baru SMAN 10 masih belum dikatakan layak pakai.
“Memang kampus b itu saya dan sekretaris sudah lihat memang tidak layak dan tidak cukup disana tidak ada tempat salat dan upacara dan terjal seperti itu,” katanya.
Sementara itu terkait hibah lahan pemprov ke yayasan itu tergantung dari kebijakan Gubernur. Namun, untuk penyerapan hibah tidak serta merta begitu saja. Harus ada persyaratan dan sistem secara hukum terkait pemberian hibah aset pemerintah.
“Tapi soal bahwa pak gubernur mau menyerahkan menghibahkan aset kepada pihak manapun itu kewenangan gubernur silahkan saja tentu ada prosedur. Kita persoalkan depan mata ini adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 itu diperhatikan,” jelasnya. (pry)
Editor: (dy)



