Antisipasi Pemudik Jelang Lebaran, Polda Kaltim Dirikan Pos Penyekatan

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata. (pcm)

BALIKPAPAN – Tertanggal pada 6 Mei 2021 nanti, kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini akan resmi berlaku. Instansu yang terkait juga sudah melakukan segala persiapannya untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan mudik.

Bahkan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), juga telah melakupan persiapan yang matang, salah satunya dengan mendirikan empat pos penyekatan di perbatasan provinsi.

“Kita ada empat pos penyekatan perbatasan provinsi, yakni di Paser dua titik, Kubar satu titik yang ke Kalteng, dan stau titik di Berau yang ke Bulungan,” ucap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata, Selasa (04/05/2021).

Untuk itu, Polda Kaltim meminta kepada masyarakat untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencehahan penyebaran Covid-19. Bahkan jika petugas mendapati adanya masyarakat yang nekad melakukan perjalanan mudik, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

“Sesuai dengan Permenhub 13 tahun 2021, cara bertindaknya memutar balik kendaraan umum maupun perorangan yang melakukan perjalanan mudik. Mulai belaku 6-17 Mei,” ujarnya.

Namun disisi lain ada pengecualian bagi mobil dinas yang digunakan sebagaimana mestinya untuk perjalanan dinas dan bukan keperluan secara pribadi. Sehingga Polda Kaltim akan bekerjasama dengan Provos di Kepolisian, Polisi Militer di TNI, serta Inspektorat di Pemerintah Daerah.

“Jadi kalau kendaraan dinas itu murni untuk keperluan dinas, bukan untuk muat keluarga dan hal lainnya. Itu enggak boleh kita putar balik,” ungkapnya.

Adapun juga dalam Permenhub, petugas kepolisian di lapangan juga bisa diberikan kewenangan untuk menimbang apakah kendaraan boleh melanjutkan perjalanan atau tidak.

“Tapi tetap ketentuannya untuk kita semua, jadi enggak ada mudik. Dokumen harus dilengkapi, tapi kalau dalam kondisi nyata kita lihat dia sakit ya kita izinkan,” ucapnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *