Gelar Rapat Paripurna, DPRD Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 18 masa sidang II Tahun 2021, di ruang rapat gabungan, Selasa (04/05/2021). Rapat ini telah sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono yang hadiri memimpin rapat tersebut menjelaskan, agendanya ini terkait nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Di dalam inisiatif perda tersebut oleh DPRD, hari ini dibacakan nota penjelasannya,” ucapnya dalam penyampaian di rapat paripurna.

Lebih lanjut, dalam penyampaian nota penjelasan tersebut, Budiono mengatakan Perda IMTN sepertinya sudah tidak aktif lagi, hal ini dikarenakan banyaknya kendala yang telah ia temukan saat di lapangan.

“Kami melihat ada banyak kendala. Salah satunya sulitnya mengurusi IMTN itu karena juru ukur yang kurang. Ada juga calo-calo yang kami tertibkan. Masih banyak kendala, tapi kami benahi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu,” ungkapnya.

Ditambahkan Budiono, pajak hiburan di Balikpapan merupakan pajak hiburan yang tertinggi di Indonesia. Sehingga untuk mengetahui, pajak hiburan diskotek mencapai 60 persen.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 berlangsung dan kondisi ekonomi sedang sulit, maka sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut harus disesuaikan.

“Kami pada masa pandemi ini melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan menyesuaikan tarifnya. Baik itu pajak hiburan bioskop, hiburan rakyat, hiburan malam itu akan disesuaikan lagi,” tambahnya.

“Misinya itu dulu agar tidak ada di Balikpapan, tapi kita tidak bisa menghindari hal tersebut. Daripada kucing-kucingan melaporkan dengan dua buku. Jadi, kami revisi perda-nya ke depan agar PAD kita lebih maksimal dan dapat dikendalikan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (kk)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *