
BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial IB (45) kembali nekat melakukan aksinya untuk melakukan pecurian satu unit sepeda motor milik salah seorang warga di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat pada 1 April 2021 lalu.
Dalam pers yang digelar, Kamis (08/04/2021) kemarin, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan aksi nekatnya tersebut, membuat IB terpaksa empat kali harus berurusan dengan para penegak hukum. Namun hukuman penjara tidak membuatnya jera hingga sekarang.
“Rumah sedang kosog dan terbuka. Saat pelaku masuk ke dalam, menemukan kunci motor, kemudian membawa kabur motor yang ada depan rumah,” katanya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Setelah petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, alhasil pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Kita tangkap pada hari itu juga, bersama barang bukti motor yang dia curi. Selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Agus.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengembangan penyelidikan, Polisi mengetahui bahwa IB merupakan seorang residivis. Bahkan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama, yakni pencurian.
“Bapak ini beberapa kali keluar masuk penjara. Terakhir keluar dari penjara itu enam bulan lalu,” jelasnya.
Diketahui modusnya tersangka dalam beraksi, yakni dengan melakukan seperti berkeliling Kota Balikpapan. Saat melihat ada rumah yang ia rasa sedang kosong, pelaku langsung masuk dan mengambil barang korban.
“Bapak ini mutar aja kerjaannya. Kalau ada rumah terbuka dan kosong, langsung masuk mengambil barang. Rata-rata yang diambil barang elektronik. Kebetulan yang tanggal 1 April itu dia masuk rumah tidak ada handphone dan lainnya, tapi adanya kunci motor,” pungkasnya. (pcm)
Editor: (dy)





