Nyamar Jadi Petugas Ekspedisi, 21 Ribu Double L Gagal Edar

21 ribu double L yang berhasil diamankan Polresta Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pekerja swasta berinisial FN (44) pada Rabu (07/04/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita. Yang dimana pelaku mengaku salah satu warga Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota ini telah kedapatan memiliki obat terlarang jenis Double L sebanyak 21 ribu butir.

Dalam pers rilis yang digelar pada Kamis (08/04/2021), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut saat para petugasnya telah mendapatkan informasi dari Loka POM Kota Balikpapan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, bahwa ada pengiriman ilegal berupa obat keras menggunakan jasa ekspedisi menuju Kota Balikpapan.

“Barang ini dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari seseorang yang sampai saat ini belum bisa kami ungkap. Barang datang dari luar Balikpapan,” terangnya Kompol Turmudi.

Kemudian, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bekerjasama dengan Tim Loka POM Balikpapan bergehas untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi kantor jasa pengiriman yang dimaksud di Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan Kota untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat pemeriksaan terhadap isi kardus yang ada di jasa pengiriman, anggota menemukan 21 botol plastik berwarna putih masing-masing berisikan seribu tablet Double L,” terangnya.

Usai memastikan isi kardus barang haram, Tim Opsnal selanjutnya menyamar sebagai petugas ekspedisi untuk mengantarkan obat keras tersebut ke alamat yang tertera di permukaan kardus. Hal itu untuk mengungkap siapa pemilik atau pemesannnya.

“Saat barang diantar, anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan, setelah itu petugas menggiringnya ke Mako Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui jika sebelumnya pelaku sudah tiga kali berhasil mengedarkan barang haram tersebut di Kota Balikpapan.

“Sudah tiga kali, dan ini yang keempat digagalkan. Ia beraksi dari bulan Desember 2020, metodenya sama. Rencananya, barang akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda dengan harga jual Rp 700 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FN dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *