
BALIKPAPAN – Bukannya melakukan kewajibannya sesuai pekerjaannya, seorang pria berinisial R (24) nekat mencuri beberapa barang yang cukup berharga di tempat ia bekerja.
Karena aksi nekatnya itu, pria tersebut kini harus meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara setelah diringkus oleh tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara belum lama ini di wilayah Kota Samarinda.
Dalam pers rilis yang digelar, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menerangkan, pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Dengan TKP di Kilometer 23 Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara. Tepatnya di Kawasan Kebun Dayak Foundation, tempat dia bekerja.
“Pelaku ini ngurus kambing di TKP. Belum sampai satu bulan bekerja, kemudian melakukan aksi pencurian,” ucapnya, Selasa (30/03/2021) kemarin.
Pelaku juga telah berhasil mencuri beberapa barang berharga, diantaranya berupa satu unit genset, satu unit alkon, satu unit gurinda dan satu unit mesin penggiling pakan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Dan melapor ke Polsek Balikpapan Utara,” terangnya.
Setelah mendapatkan laporan dari sang korban, tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan, dan digiring ke Polsek Balikpapan Utara beserta dengan barang bukti. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. (pcm)
Editor: (dy)





