Setelah Diringkus Kepolisian, MDF Mengaku Sering Bobol Casette Box ATM

pengungkapan kasus pembobolan Casette Box ATM, oleh Polsek Balikpapan Utara. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang Pemuda berinisial MDF (23), nekat membobol salah satu Casette Box ATM yang berada di kawasan Balikpapan Regency pada 27 Februari 2021 lalu. Kini pemuda tersebut harus mendekam untuk merenungi perbuatannya, setelah berhasil diringkus pihak Kepolisian.

Dari keterangan yang didapat, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, menjelaskan dalam aksinya ini diawali saat MDF yang bekerja sebagai sopir hendak mengantarkan tiga buah Casette Box ATM ke kawasan Balikpapan Regency. Saat itu ia bersama dua orang tekhnisi dan satu anggota Sabhara Polda Kaltim yang melakukan pengawalan.

“Mereka berangkat dari kantor PT SSI Balikpapan. Ada tiga Casette Box ATM yang dibawa, masing-masing berisi Rp 200 juta,” ucapnya, Kamis (04/03/2021).

Kemudian, sesampainya di depan ATM yang dituju, MDF menghentikan mobil dan setelah itu membuka pintu belakang Casette Box ATM. Kedua tekhnisi turun dari kendaraan dan mengambil masing-masing Casette Box ATM. Kemudian bergegas membawanya ke mesin ATM untuk ditukar dengan yang lama.

Setelah kedua tekhnisi itu pergi ke ATM, MDF pun membuka box tersebut yangbada di dalam mobil dan langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

“Tersangka membuka Casette Box bagian depan dengan cara menekan dua buah tombol kiri dan kanan secara bersamaan. Setelah terbuka, ia mengambil uang tunai dan mengantonginya sebesar Rp 3,5 juta,” terang Kompol Danang.

Lebih lanjut, setelah MDF melancarkan aksinya, tersangka bergegas turun dari mobil dan langsung ditahan anggota Sabhara Polda Kaltim yang saat itu sedang melakukan pengawalan.

“Saat itu tersangka ketahuan oleh anggota yang mengawal. Dan saat digeledah didapati uang tunai di kantongnya sebesar Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Mengingat adanya bukti kuat, MDF langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahkan yang lebih mengejutkan, MDF mengaku sudah sering melakukan hal tersebut.

“Saat itu langsung dibawa ke Polsek oleh anggota untuk proses lebih lanjut. Tersangka melakukannya sejak bulan November 2020 lalu sampai terakhir 27 Februari 2021. Atas tindakannya itu PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 286.950.000,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF terancam dibui selama tujuh tahun. Ia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 362 Jo 64 KUHP. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *