Polda Kaltim Musnahkan 3 Kilo Sabu Terbaik yang Pernah Ada

proses pemusnahan sabu kualitas terbaik seberat 3 kilo yang dilakukan langsung oleh para pelaku. (pcm)

BALIKPAPAN – Seberat tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (29/03/2021) pagi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga dilakukan lannsung oleh para tersangka AM (42) dan AR (27).

Dalam pemusnahan barang haram tersebut, dipimpin langsung oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko. Tiga bungkus sabu dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.

“Ini merupakan tindaklanjut pers rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berkaitan dengan penindakan narkotika jenis sabu yang terjadi pada 11 Maret 2021 lalu,” ucap AKBP Rino.

Sesuai amanat undang-undang, lanjut AKBP Rino, setelah adanya penetapan dari Kejaksaan wajib dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Kemudian kurang lebih lima gram disisihkan untuk menjadi barang bukti keperluan persidangan dan penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat pers rilis yang digelar pada Rabu (17/03/2021) lalu menjelaskan narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan AM dan AR ini merupakan kualitas terbaik yang selama ini didapat kepolisian.

“Ini kualitas terbaik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Jadi kemasannnya agak berbeda dengan yang biasanya bungkus teh hijau,” ungkapnya.

Untuk harga jual barang haram tersebut di pasaran, lanjut Kombes Pol Rickynaldo juga terbilang cukup tinggi. Bahkan mencapai dua kali lipat dari yang biasanya terungkap.

“Harganya dua kali lipat. Satu kilonya itu bisa sampai Rp 850 juta, kalau yang biasanya cuma Rp 500-600 juta. Jadi ini sabu sultan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *