
Balikpapan – Sejumlah muda mudi sedang asik pesta sabu digerebek oleh Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) Polsek Balikpapan Barat pada Sabtu (20/3/2021) lalu sekitar pukul 00.15 Wita. Penggerebekan di sebuah rumah kawasan Jembatan III Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid mengatakan, petugas pun menindalanjutinya dengan melakukan penggrebekan di rumah yang dimaksud. Alhasil dalam kamar rumah itu terdapat sejumlah remaja pria dan wanita yang tengah terbaring.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan satu persatu.
“Setelah digeledah, ada dua orang yang ditemukan barang bukti paket sabu berinisal IS (33) dan SAA (23). Berat total ada 2.10 gram. Satu paket diselipkan didalam bra SAA,” kata AKBP Imam Tauhid saat pers rilis, Selasa (23/3/2021).
Kedua remaja putri itu langsung dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak tiga juta lebih.
“Uang itu hasil penjualan sabu. Mereka ini pengedar,” ungkapnya.
IS dan SAA pun kini terancam lima tahun kurungan penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)





