Lagi-lagi Residivis Kembali Berulah

Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankam residivis yang berulah lagi. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang residivis berinisial EW (53) kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, setelah kedapatan melakukan aksi kejahatan pencurian dengan cara kekerasan atau curas.

Dalam pers rilis yang digelar pada Senin (22/03/2021), Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku dibekuk setelah beraksi di empat tempat yang berbeda di wilayah Kota Balikpapan. Pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu, dengan TKP di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Saat itu, pelaku mengambil paksa satu unit handphone milik seorang pengendara sepeda motor.

“Awalnya pelaku mengintai korban, kemudian membuntuti dan mendekati. Selanjutnya mengambil handphone dari tangan korban pada saat sedang berkendara sepeda motor,” ucap Kompol Rengga.

Lebih lanjut dalam kronologi penangkapannya tersebut, setelah EW melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri. Sementara korban yang kehilangan handphonenya langsung bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan.

“Korban keberatan, mengalami kerugian sekitar Rp 3.300.000 dan melapor ke Polresta Balikpapan. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari keterangan EW saat diinterogasi, ia mengaku sudah melakukan aksi kejahatan ini sejak Oktober 2020 lalu. Kebanyakan korbannya ialah kaum wanita yang sedang berkendara sendirian saat malam hari.

“Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku menjual kembali kepada rekannya dengan kisaran harga Rp 300 hingga 500 ribu,” ujarnya.

Diketahui EW ialah pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama, dari curas hingga melakukan curanmor pada tahun 2019 dan 2020 lalu.

“Tahun 2020 pelaku ditahan dengan perkara curanmor dan curas di Kota Samarinda. Kemudian tahun 2019 perkara curas dan curat di Balikpapan,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas kejahatannya tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, yang dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *