
Samarinda, Kaltimedia.com – Siap-siap bagi warga DKI Jakarta, harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika Status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang dari luar daerah.
“Sebanyak 8,3 juta KTP yang harus diganti dan itu wajib. Belum termasuk yang datang dan ada yang keluar, bisa bertambah,” katanya kepada awak media, Jumat (26/4/2024) pagi.
Adapun pergantian KTP, akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2 juta KTP pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan blanko KTP bagi warga yang telah melakukan proses pelayanan terlebih dahulu.
Budi pun memastikan, bagi KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian dilaksanakan.
Di tempat terpisah, Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan, dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Mengacu pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.’
Sehingga untuk status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan Timur apabila Keputusan Presiden terkait terbit. (Ang)