Transaksi Sabu 1,13 Kg Digagalkan, Dua Tersangka dari Samarinda Diamankan

Dua tersangka saat ditunjukan dalam Konfrensi pers, Selasa (23/2/2021). (pcm)

BALIKPAPAN – Sebanyak 1,13 Kilogram sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka berinisial RP (28) dan RA (24), pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Setelah beberapa hari dipantau, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RP dan RA,” ucap Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat press rilis di Mako Polresta pada Selasa (23/2/2021).

Dari Kota Samarinda, kedua pelaku ke Balikpapan dengan tujuan mengambil pesanan sabu seberat 1,13 Kilogram tersebut. Saat di Balikpapan, keduanya langsung dibuntuti petugas.

“Tim langsung mengamankan pelaku di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara,” serunya.

Benar saja, saat digeledah ditemukan plastik warna merah yang sempat dibuang tersangka. Setelah dibuka isi plastik tersebut adalah barang haram yang kemudian disita Polresta Balikpapan.

“Ternyata benda yang dibuang itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kiligram. Kemudian keduanya diamankan di Polresta Balikpapan,” ucapnya.

Setelah mengamankan keduanya, pihak Kepolisian masih akan melakukan pengembangan terkait pemilik barang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *