
SAMARINDA – Akibat melakukan proyek fiktif terkait pembangunan tanki minyak senilai Rp 50 milliar, Direktur Utama PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MRGM) terpaksa harus pasrah saat ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (18/02/2021) setelah selama 14 hari melakukan penyelidikan.
Berinisial IR tersangka sekaligus merupakan seorang Dirut Perusda asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini harua ditahan oleh Kejati Kaltim atas kasus tersebut.
Berdasarkan pengalaman kejadian ini, Komisi II DPRD Kaltim angkat bicara. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan kasus MGRM ini menjadi pelajaran Perusda yang dimiliki pemprov Kaltim
Oleh karna itu dirinya meminta agar Perusda yang ada untuk lebih transparasi dalam penggunaan keuangan perusahaan. Jika memang ada masalah Komisi II akan membantu mencarikan solusi. Sementara itu ia meminta PT. Migas Mandiri Pratama yang juga bekerjasama dengan PT. MGRM dalam participating interest 10 persen juga diusut oleh Kejati Kaltim.
“Kalau ada melanggar Hukum lanjut saja. Kami apresiasi Kinerja Kejati Karena ini dapat memberikan efek jera. Untuk Perusda di Kaltim MMP juga dievaluasi oleh Kejati. Karena MGRM ini bentukan MMP juga. Kalau ada pelanggaran ditindaklanjuti,” ucap Baharuddin, Minggu (21/02/2021).
Lebih lanjut, Baharuddin juga mempertanyakan Perusda yang membuat anak perusahaan. Menurutnya itu hal yang tidak masuk akal. Kenapa Perusda bisa membuat anak perusahaan dengan mudahnya.
“Kalau saya anggaran penyertaan dari APBD tidak boleh ditutupi maksud saya dibuka saja transparan saja terus terang. Kan jadi repot seolah-olah menjadi Perusahaan. Pemprov juga evaluasi. Kenapa Perusda ini bikin anak juga. Ngapain bikin Perusda kalau tidak bisa menangani,” tandasnya. (pry)
Editor: (dy)



